Palembang, Harian Umum - Selebgram asal Palembang, Al Naura Karima Pramesti, ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jepang setelah buron kurang lebih selama 2 tahun.
Naura adalah terpidana kasus penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, dalam rilis yang diterima media, Sabtu (26/10/2024).
Ia menjelawkan, upaya pemulangan Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara biro hukum dan hubungan luar negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta atase Imigrasi pada kedutaan besar Republik Indonesia Tokyo.
Naura dan Tim Kejaksaan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di lokasi juga sudah banyak para korban yang menunggu kedatangannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengakui, Naura telah pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, dan dalam.putusannya yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022, Pengadilan Tinggi memvonis bebas Naura, akan tetapi jaksa melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Putusan kasasi keluar pada November 2022 di mana pada putusan nomor 1211.K/pid/2022 itu Naura divonis hukuman 2 tahun penjara.
Hutamrin membeberkan kalau selama buron, Naura bepergian ke sejumlah negara di Asia seperti Thailand, Vietnam dan Jepang.
Al Naura ditangkap pada 23 Oktober 2024 di Jepang melalui jalur hubungan diplomatik.
"Ia selalu membuat konten TikTok di situ ada yang suka dan tidak suka sehingga korban merasa kenapa kok tidak ditangkap. Tim tabur telah bekerja sebagaimana mestinya jadi tidak ada tempat yang aman bagi DPO," katanya.
Setelah dijemput dari Bandara SMB II Palembang, Al Naura dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya dibawa ke LP Perempuan Kelas IIA Palembang untuk menjalani penahanan. (man)


