Dengan diterbitkannya UU No.18 tahun 2019, akan merubah eksitensi Pondok Pesantren yang tadinya merupakan pendidikan non formal, dan in formal, maka sekarang kedudukannya dengan sekolah umum dan Madrasyah.
Pondok Pesantren Sama Kedudukannya Dengan Pendidikan Umum dan Madrasah
Pondok Pesantren Sama Kedudukannya Dengan Pendidikan Umum dan Madrasah