Jakarta, Harian Umum - Manajemen First Travel membantah telah menelantarkan 45 jemaah umroh asal Situnbondo, Jawa Timur. Bantahan tersebut disampaikan lewat kuasa hukumnya Law Office Dr. Niru Anita Sinaga S.H, M.H & Partner.
"Penelantaran jemaah seperti yang diberitakan di salah media televisi dan beberapa media online pada Kamis (23/3/2017) lalu adalah tidak benar. Faktanya adalah jemaah diundur keberangkatannya disebabkan karena visa yang masih diproses," kata Niru, di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Bahkan Niru melanjutkan selama berada di Jakarta pihak First Travel tetap memberikan pelayanan dan menanggung kebutuhan semua jamaah. "Di Jakarta pun klien kami First Travel tidak menelantarkan para jamaah bahkan tetap menyediakan hotel dan kebutuhan lainnya bagi para jamaah," ujar Niru.
Mengenai penundaan keberangkatan, Niru melanjutkan sebelumnya sudah diinformasikan kepada koordinator jamaah First Travel untuk disampaikan kepada masing-masing jamaah. "Namun informasi tersebut kita sayangkan tidak sampai karena satu dan lain hal," tambah Niru.
Dengan kejadian tersebut, Niru mengungkapkan jika pihak First Travel telah mengalami kerugian. Namun sebagai bentuk tanggung jawab kepada jamaah, First Travel tidak memperhitungkan hal tersebut. "Sebab itu dianggap sebagai tanggung jawab moral," tukas Niru.
Sementara terkait oknum yang memberi informasi dan meminta para jamaah berangkat ke Jakarta,akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai pemberitaan tentang kinerja First Travel yang kemungkinan berasal dari pihak lain, Niru menghimbau agar meminta klarifikasi kepada pihak First Travel terlebih dahulu. "Agar pemberitaan terkait kinerja First Travel tidak menyesatkan, sebaiknya rekan-rekan dari media meminta klarifikasi juga kepada pihak First Travel," tutur Niru.
Ke depan, Niru menegaskan jika First Travel tetap akan berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan pelayanan yang profesional, maksimal dan amanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







