Jakarta, Harian Umum - Manajemen PT. First Travel mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku yang mencemarkan nama baik biro perjalanan umroh tersebut di media sosial ke Polda Metro Jaya. Demikian disampaikan PT. First Travel lewat kuasa hukumnya Law Office Dr. Niru Anita Sinaga S.H, M.H & Partner.
"Kita sudah laporkan pelaku ke Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 23 Maret 2017. Kita menyerahkan kasus pencemaran nama baik tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Anita di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Sebelumnya diketahui PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dituding telah menelantarkan 136 jemaah umrah.
Berita itu muncul setelah akun WA dan identitas seseorang yang dirahasiakan itu mengunggah pernyataan bohong melalui pesan di WhatsApp yang kemudian menyebar.
Atas perbuatan pelaku, Anita menerangkan jika pihak First Travel mengalami kerugian Immateriil. Sebab pencemaran nama baik di medsos merusak kepercayaan masyarakat pada First Travel.
"Tentu saja perbuatan pelaku mengganggu citra First Travel. Masyarakat jadi khawatir akan pelayanan First Travel pada jamaah. Padahal selama ini First Travel selalu berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan pelayanan yang profesional, maksimal dan amanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Anita.
Terkait berita hoax yang menyebutkan First Travel menelantarkan jemaah Anita menegaskan, hal tersebut tidak benar. "Memang karena berhubung sesuatu hal kami melakukan cancel terhadap salah satu maskapai penerbangan untuk tanggal 13 Maret lalu. Kemudian klien kami memberangkatkan jamaah menggunakan maskapai penerbangan lain. Tapi bukan berarti gagal berangkat, semuanya sudah berangkat," papar Anita.
Lebih jauh Anita mengaku tak mau menduga perbuatan pelaku terkait dengan persaingan bisnis, seperti yang dibicarakan banyak pihak. "Kita serahkan ke Kepolisian untuk mengungkap hal tersebut," pungkas Anita.







