Jakarta, Harian Umum - Aktivis sekaligus akademisi Rocky Gerung, Rabu (6/9/2023), diadang massa saat hendak keluar dari kawasan Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Pengadangan itu diketahui berdasarkan foto yang beredar di media sosial. Dalam foto itu, Rocky yang bersama sejumlah pengacaranya, diadang massa aksi yang menunggu di luar area Mabes Polri. Mereka kemudian diamankan sejumlah petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang berjaga di area keluar-masuk Mabes Polri.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rocky membenarkan adanya aksi pengadangan tersebut, tetapi dia mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi aman dan sudah keluar dari area Mabes Polri.
"Aman tentram," katanya melalui pesan singkat.
Rocky diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10:00 WIB. Setelah diperiksa, Rocky mengatakan akan menghadapi seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi seluruh panggilan penyidik.
"Biasanya gua enggak pernah kabur. Emang Harun Masiku kabur," katanya.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar menjelaskan, kliennya dicecar dengan 10 pertanyaan oleh penyidik, tetapi belum ada yang menyangkut pernyataan 'bajingan tolol'.
"Tadi pertanyaannya masih di seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan di balik argumentasi yang disampaikan klien kami, belum ke soal 'bajingan tolol' itu," katanya.
Ianjuga menjelaskan kalau pemeriksaan itu masih bersifat interview, belum penyidikan.
"Jadi, uni masih seputar mencari apakah peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau tidak," sambungnya.
Seperti dilaporkan, Rocky berurusan dengan hukum karena pernyataannya di acara buruh di Bekasi menyebut-nyebut Jokowi sebagai bajingan yang tolol.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, proses penyelidikan dimulai setelah kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut. (rhm)






