Jakarta, Harian Umum - Pengamat politik Rocky Gerung meminta maaf karena pernyataannya tentang Presiden Jokowi saat acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/7/2023), telah membuat perselisihan yang menjadi-jadi di tengah masyarakat.
Namun, ia menyatakan takkan berhenti menjadi pengeritik meski pernyataannya itu membuat dia harus berhadapan dengan hukum.
"Poin saya adalah saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi. Sekarang kasus ini akan berlanjut menjadi kasus hukum, oke saya terima," kata Rocky saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Sosen filsafat UI ini menilai kasusnya ini berbahaya dalam tahun politik seperti saat ini, karena berbagai berkepentingan mengincar kasus ini untuk dieksploitasi.
"Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik," tegasnya.
Sebelumnya, dalam pidato politik di acara buruh, Rocky mengeritik kebijakan-kebijakan Jokowi, termasuk soal proyek IKN.
Video pidatonya itu viral di media sosial.
Berikut pernyataan Rocky yang membuatnya dilaporkan ke polisi.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita.. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib! bajingan tapi pengecut:.
Karena frasa atau ungkapan "bajingan yang tolol" itu, Rocky dilaporkan sejumlah relawan Jokowi, di antaranya Barikade '98, ke Bareskrim Polri, tapi ditolak. Relawan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Sejauh ini ada tiga laporan yang masuk ke Polda, yaitu laporan atas nama S Hidayat Hasibuan, yang diregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023; lapiran atas nama Ferdinand Hutahaean yang diregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023; dan laporan atas nama Jimmy Fajar tertanggal 2 Agustus 2023), yang diregistrasi dengan nomor LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya, (man)





