Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat, menyambut dengan gembi kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum 2025 menjadi 6,5%.
"Silang sengkarut soal penetapan upah minimum terjawab sudah yang tersimpulkan dari pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024)," katanya seperti dikutip dari siaran persnya, Sabtu (30/11/2024).
Ia mengakui kalau pada Jumat pukul 14.00 WIB, pihaknya bersama para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menteri.
Pertemuan dengan Presiden itu, menurut Jumhur, sangat subtantif dan produktif.
"Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," katanya.
Jumhur bahkan mengatakan, Pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," pungkas Jumhur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% pada Jumat (29/11/2024), setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) yang membahas tentang UMP dengan sejumlah menteri, dan setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
Dalam penjelasannya, Prabowo mengatakan bahwa mengapa upah minimum dinaikkan 6,5%, karena upah minimun merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. (rhm)