Lampung Barat, Harian Umum - Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Ipda Riswanto, S.H Mendapatkan informasi bahwa terdapat tindak pidana Perjudian jenis Sabung Ayam yang sedang berlangsung di kebun kelapa , Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022.
Perbuatan para pelaku judi sabung ayam termasuk tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Pindana
Oleh sebab itu sekitar jam 15. 00 wib tim.bergerak ke lokasi di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RISWANTO, S.H sebelum menuju lokasi sabung ayam semua anggota di beri arahan terlebih dahulu.
setelah itu IPDA Riswanto beserta anggota bergerak melakukan penggerebekan terhadap pelaku - pelaku yang sedang melaksanakan perjudian jenis sabung ayam tersebut, namun sepertinya info pengerbakan bocor sehingga mereka berhasil kabur dari lokasi tempat perjudian, ungkap Kanit Reskrim.
Tapi pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang di tinggal kan para pelaku judi sabun ayam.
antara lain yaitu 5 ekor ayam jantan jenis bangkok, 5 buah wadah ayam.
1 buah sepeda motor jenis Revo 110 cc warna hitam tanpa nomor polisi (nopol), 1 buah sepeda motor jenis Honda dengan nopol B 3069 KMZ, 1 buah sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam tanpa nopol, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Merah dengan nopol B 3615 CAE, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa nopol, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BE 3281 VC, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nopol D 4337 VDF, 1 buah sepeda motor Suzuki Satria F 150 dengan nopol B 3909
semua barang bukti di bawa ke polsek bengkunat guna penyelidikan dan sebagai barang bukti dan akan segera di tindak lanjuti ucap kanit ( Yaldo/Yes24)







