Jakarta, Harian Umum-Wakil Ketua Umum OKK Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP), Chandra Bamaisyarah bersama Komandan Jenderal Provost LMP menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). SKTBH tertanggal 30 September 2020 itu menyebutkan bahwa kepengurusan LMP yang sah ada di bawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung.
"Sesuai SKTBH Kemenkumham tanggal 30 September 2020, maka kami menyatakan bahwa oknum-oknum yang mengatas namakan Laskar Merah Putih diluar organisasi kami kemudian menggunakan nama dan atribut atau mengatasnamakan ketua umum LMP diluar SKTBH, kami nyatakan itu ilegal," ujar Chandra, di Jakarta, Sabtu (24/10).
Bertempat di Markas Besar LMP di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur itu, pihaknya menyebutkan bahwa LMP telah ada di 32 provinsi se-Indonesia, sedangkan dua sisanya masih dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (PLT). Dia menegaskan, Adek Erfil Manurung dipilih berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah besar seluruh pimpinan daerah di Karawang beberapa waktu lalu. Namun, ucapnya, Mantan Ketua Harian LMP sebelumnya, (AC) membuat musyawarah tandingan di Balikpapan untuk merebut kekuasaan.
"Dia itu menghadirkan orang bayaran yang sengaja dipakaikan atribut LMP untuk musyawarah tandingan. Tapi itu ilegal. Dan saudara Arsyad telah dipecat dari LMP karena tidak bisa menjalankan jobdesknya secara clear sebagai ketua harian. Dia juga bermanuver untuk merebut tahta kepemimpinan dengan merayu oknum pendiri untuk membuat mubes tandingan," katanya.
Chandra juga mengaku bahwa pihaknya memblokir sistem administrasi badan hukum online (SABH). Dimana SABH ini adalah akses masuk bagi perkumpulan, paguyuban atau organisasi untuk mendapatkan suatu pengakuan dimata pemerintah.
"Kami tidak ingin ada oknum-oknum di luar sana yang berusaha masuk ke Kemenkumham untuk mendaftarkan diri memakai kemiripan nama organisasi kami, memakai atribut atau seragam dari organisasi kami, dan mengaku-ngaku sebagai pimpinan dari organisasi yang kami miliki," katanya.
"Maka dari faktor itulah kami berinisiatif dan atas koordinasi kami dengan Kemenkumham, dengan kondite banyak oknum yang mengakui dan menginginkan Laskar Merah Putih, lebih baik kami blokir seperti itu," lanjut Chandra.
Menurutnya, Kemenkumham juga menyarankan jika masih ada oknum yang mengakui kepemimpinan dalam organisasi Laskar Merah Putih, agar pihaknya melakukan somasi terbuka, dan langkah selanjutnya adalah melakukan upaya-upaya proses laporan secara hukum.
"Karena Laskar Merah Putih ini organisasi masyarakat independen skala nasional yang masih clear and clean dimata pemerintah, jadi wajar jika ada oknum-oknum yang ingin mencoba merebut kekuasaan dalam organisasi ini," pungkasnya. (hnk)







