Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggara Reklame Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel titik-titik reklame di sepanjang Jalan Gatot Subroto.
"Kemarin (Kamis) kita segel tiga titik, hari ini kita targetkan menyegel 5-7 titik di jalan yang sama," ujar Kabid Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Iwan Kurniawan, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/1/2019).
Sebelumnya, pada Desember 2018, tim menyegel 23 titik reklame di Jalan S Parman dan 17 titik di Jalan Gatot Subroto. Reklame-reklame itu disegel karena selain tidak memiliki izin, juga menggunakan tiang tumbuh meski berada di kawasan kendali ketat sehingga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Iwan menjelaskan, penyegelan di Jalan Gatot Subroto yang dilakukan pada Kamis (10/1/2019) dan Jumat (11/1/2019) ini merupakan kelanjutan penertiban pada Desember lalu.
Penyegelan ini juga merupakan bagian dari penertiban reklame yang digalakkan Gubernur Anies Baswedan pada 19 Oktober 2018 dengan target seluruh reklame ilegal di Ibukota.
Pada tahap pertama, Anies menargetkan 60 titik di Kawasan Kendali Ketat Jalan Sudirman, MH Thamrin, S Parman, HR Rasuna Said, Gatot Subroto dan MT Haryono.
Pada tahap II yang dimulai Februari 2019, target penertiban mencapai 130 titik yang berada di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah.
Reklame-reklame yang saat ini disegel akan menjadi bagian dari penertiban reklame tahap Ii. Pemilik reklame-reklame yang disegel itu akan disurat untuk menebang sendiri konstruksi reklamenya. Jika tidak diindahkan, izin perusahaan akan dibekukan, dan mereka dikenai sanksi pidana.
Pada penertiban tahap I, sebanyak 15 perusahaan dibekukan izinnya untuk selama setahun karena tak menabang konstruksi reklamenya hingga 6 Desember 2018. (rhm)







