Jakarta, Harian Umum - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menuding KPU Jakarta bertindak tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024, dan akan menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024), Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, itu mengklaim menemukan dua masalah utama dalam Pilkada Jakarta, salah satunya surat C6.
"Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih," katanya.
Munathsir membeberkan surat C6 yang tak terdistribusikan terjadi di setiap wilayah Jakarta dengan rincian sebagai berikut;
- Jakarta Pusat: 24 kasus
- Jakarta Barat: 14 Kasus
- Jakarta Utara: 40 Kasus
- Jakarta Timur: 80 Kasus
- Jakarta Selatan: 9 Kasus
'Menurut catatan kami dari sekian banyak C6 itu ada total 167 C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Persoalan kedua adalah laporan mereka yang belum ditanggapi oleh Bawaslu. Totalnya ada 80 laporan.
"Di antaranya, intinya yang 80 ini adalah persoalan DPK ya, daftar pemilih khusus, itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari 1 kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," jelasnya.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra M Maulana Bungaran menyebut pihaknya mempersiapkan upaya ke MK.
Terutama perihal surat C6 yang merupakan objek PSU (pemilihan suara ulang), yang dalam putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Maka dari itu kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Tim hukum Gerindra Jakarta akan berkoordinasi dengan tim pemenangan RIDO atas permasalahan ini.
Terkait Pilgub Jakarta berlangsung satu putaran, mereka enggan berspekulasi. Sebab rekapitulasi berjenjang di KPU masih berjalan.
"Hingga saat ini kami masih menunggu proses rekapitulasi. Keputusan itu akan diambil setelah proses rekapitulasi," kata Anggota Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Tim Hardiansyah.
KPU Jakarta hari ini memulai rekap tingkat provinsi hasil Pilgub Jakarta hingga 9 Desember mendatang.
Sebelum rekapitulasi tingkat provinsi, KPU Daerah di Jakarta di 6 kabupaten/kota sudah merampungkan rekapitulasi secara berjenjang. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara atau 50,7 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Kemudian pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraup 459.230 suara atau 10,53 persen.
Data ini diperoleh dari rekapitulasi secara manual berjenjang di masing-masing kota administrasi di Jakarta.
Dengan demikian, Pilgub Jakarta 2024 akan berjalan satu putaran. Sebab, syarat pemenang Pilgub Jakarta adalah 50 persen + 1 suara. (man)


