Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan meninjau ulang Peraturan Daerah atau Perda dan Instruksi aturan lainnya yang dikeluar menjelang berakhir Mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Rencana ini muncul setelah Anies mencari tahu permasalahan bantuan keuangan partai politik.
Anies mengatakan, instruksi awal yang dia sampaikan agar anggaran bantuan keuangan tahun 2018 disamakan dengan anggaran tahun sebelumnya. Ternyata, bantuan keuangan parpol sudah naik sejak APBD-Perubahan DKI 2017.
"Jadi ini membuat kami akan me-review semua pergub, semua perda yang dikeluarkan pada periode akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau akan review," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/12/2017).
Anies mengatakan, banyak pergub yang keluar pada masa pemerintahan sebelumnya. Bahkan, pada hari terakhir Djarot menjabat, ada 8 pergub yang dikeluarkan. Dia akan menyisir pergub-pergub tersebut agar tidak terjadi kejadian seperti bantuan parpol lagi.
"Kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi di mana muncul masalah, muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua," ujar Anies.
Untuk diketahui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyoroti tingginya kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik pada APBD DKI 2018. Kenaikan bantuan keuangan kepada parpol yang dianggarkan pada APBD DKI 2018 menjadi Rp 4.000 per suara. Padahal aturan yang diperbolehkan 1.200/Suara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jajarta Darwis Muhammad Aji membantah dirinya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 4.000/suara dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.(tqn)







