Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP bulan ini. Ia enggan menyebut siapa tersangka baru yang merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun. Agus juga meminta media untuk bersabar karena gelar perkara sudah selesai dilakukan.
"Ya, bulan ini. Gelar perkara kan sudah dilakukan " kata Agus di kantornya, Selasa, 11 Juli 2017. "."
KPK dalam kasus ini baru mengumumkan tiga tersangka dalam perkara korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium penggarap proyek e-KTP.
Dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam dua minggu kedepan sudah akan di vonis oleh majelis hakim. Sedangkan Andi Narogong masih dalam proses penyidikan di KPK.
Anggota dewan yang menjadi saksi sudah dihadirkan untuk memberi keterangan terkait dengan Andi Narogong. Pekan ini, belasan anggota Dewan secara bergantian diperiksa oleh penyidik.







