Jakarta, Harian Umum - Tujuh tokoh yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), Senin (30/9/2024), menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena melakukan banyak kebohongan.
Ketujuh tokoh dimaksud adalah Habib Rizieq Syihab, Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Seperti dikutip dari siaran persnya, gugatan ketujuh tokoh tersebut diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
"Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap bangsa Indonesia," kata TAMAK pada poin pertama siaran persnya.
Pada poin kedua TAMAK mengatakan bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas Jokowi dalam rangka untuk pencitraan,menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," imbuhnya.
Pada poin ketiga, TAMAK menilai, jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi dibiarkan tanpa ada
konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," tegas TAMAK.
Pada poin keempat, TAMAK membeberkan di antara kebohongan-kebohongan Jokowi yang dimaksud:
1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi;
Pada poin kelima, TAMAK membeberkan petitum gugatan yang diminta:
1. Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi;
3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkrit
ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat
Indonesia," tegas TAMAK. (rhm)