Jakarta, Harian Umum - Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan pemberian subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 7.500 per tabung. Pemberian subsidi LPG 3 kg merupakan upaya pemerintah memeratakan akses energi kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
Untuk mempermudah pengawasan dan penyaluran subsidi kepada masyarakat tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan agar subsidi tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Kami sudah usulkan ke presiden. Kalau bisa uangnya itu dimasukkan ke KKS tahun depan," ujar Jonan dalam rilis Kementerian ESDM, Sabtu, 8 April 2017.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tengah disiapkan.
"Saat ini pembahasan final di Ditjen Migas," ucapnya