Jakarta, Harian Umum - KPK menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos bernama Edi Suharto (ES) sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi distribusi Bansos Beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.
"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Ia menyebut, berikut ES telah ada lima tersangka untuk kasus ini, di mana tiga tersangka merupakan perorangan dan dua korporasi.
Hingga kini KPK belum mengumumkan detail konstruksi perkara ini dan identitas para tersangka.
Selain Edi, identitas tersangka lain yang telah diketahui dalam kasus ini ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Bambang sempat mempraperadilankan KPK atas penetapan tersangkanya, akan tetapi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rhm)