Jakarta, Harian Umum- Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi meminta Ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) Pemprov DKI Jakarta, Arifin, untuk segera menuntaskan kasus pembatalan pembekuan izin PT Avabanindo Perkasa.
Sebab, menurut dia, dalam jangka panjang kasus ini dapat membuat pengusaha reklame berskala usaha kecil menengah (UKM) rontok, karena tak dapat bersaing dengan pengusaha reklame asing yang digandeng pengusaha reklame lokal kelas kakap.
"Saya tidak ingin bicara tentang keberhasilan Avabanindo memenangkan lelang yang diselenggarakan PT MRT, tapi saya mau bicara tentang dampaknya. Karena itu saya minta Tim Terpadu dapat segera menuntaskan kasus pencoretan nama perusahaan itu dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Ia menjelaskan, dalam mengikuti lelang di PT MRT, Avabanindo Perkasa yang mempunyai nama lain Mahaka Advertising, mengandeng tiga perusahaan asing dari Malaysia dan Singapura, yakni PT Alternative Media Group (AMG), Puncak Berlian Sdn Bhd, dan VGI Global Media Sdn Bhd. Maka, praktis space iklan di 13 stasiun MRT rute Lebak Bulus - Bundaran HI dan di sepanjang jalurnya, telah menjadi milik mereka sesuai kontrak yang telah ditandatangani dengan PT MRT pada 13 Desember 2018.
Sebenarnya, kata Didi, kalau saja Avabanindo tidak masuk daftar perusahaan yang izinnya dibekukan, hal ini tidak perlu diributkan, namun karena izin perusahaan itu telah dibekukan, maka penguasaan space iklan itu menjadi tidak fair. Apalagi karena perusahaan itu menggandeng perusahaan asing yang nota bene juga merupakan perusahaan besar.
"Bayangkan kalau kasus ini tidak diselesaikan, dan Avabanindo bersama ketiga mitra asingnya itu kemudian mengikuti tender-tender lain dan menang lagi, maka akan terjadi monopoli. Pengusaha reklame UKM akan mati," katanya.
Ia mengakui, saat ini pun setelah Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, pengusaha reklame berstatus UKM telah kelimpungan karena pemasangan reklame di Kawasan Kendali Ketat tak boleh lagi berupa reklame konvensional, harus LED yang menelan biaya puluhan kali lipat dari biaya pemasangan reklame konvensional. Akibatnya, tak sedikit pengusaha yang kolaps.
Celakanya lagi, Pergub 148 pun melarang pemasangan reklame tiang tumbuh di Kawasan Kendali Sedang, karena seperti juga di Kawasan Kendali Ketat, di kawasan ini pun reklame harus dipasang di dinding atau di atas bangunan, dan tak boleh iklan komersial.
Dengan masuknya pengusaha asing, lanjut Didi, pengusaha UKM yang berjumlah sekitar 400 pengusaha, makin kelimpungan karena makin kesulitan untuk bersaing.
"Pengusaha reklame asing memang tidak dilarang masuk Indonesia, namun untuk mengikuti lelang, tidak diizinkan. Karenanya, mereka berafiliasi dengan pengusaha lokal seperti yang terjadi pada Avabanindo saat mengikuti lelang di PT MRT. Karena itu, sekarang tinggal bagaimana peraturan ditegakkan agar pengusaha UKM tidak makin terpuruk," tegas Didi.
Ia meyakini, kalau ketua T2P2R tidak dapat menuntaskan kasus pembatalan pembekuan izin Avabanindo, kemungkinan dia telah masuk angin.
"Kasus ini memang menjadi ujian berat bagi dia yang baru sebulan dilantik menjadi kepala Satpol PP, sekaligus kepala T2P2R," pungkas Didi
Seperti diketahui, Avabanindo masuk daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan karena hingga batas akhir penebangan reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014, yakni 6 Desember 2018, dua titik reklamenya yang berada di Jalan Gatot Subroto dan.MH Thamrin, belum juga ditebamg.
Perusahaan milik Erick Thohir itu lalu mengajukan keberatan dengan alasan reklame yang disebut T2P2R sebagai miliknya yang berada di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di halaman Bank Mandiri di samping Polda Metro Jaya, bukan lagi miliknya karena telah menjadi aset bank itu.
Menurut sumber Harian Umum di internal T2P2R, alasan itu sebenarnya tak dapat diterima karena data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyebutkan bahwa pemilik reklame itu adalah Avabanindo, dan ketika pengusaha pemilik reklame yang terkena penertiban diundang rapat di kantor Satpol PP pada 6 November 2018, yang datang pun utusan dari Avabanindo, bukan dari Bank Mandiri.
Tak hanya itu, menurut sumber Harian Umum, kalau pun benar reklame di halaman Bank Mandiri itu sudah bukan milik Avabanindo, namun perusahaan milik Erick Thohir ini tetap dapat dikenai sanksi karena reklamenya yang berada di Jalan MH Thamrin juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Belakangan, berdasarkan informasi Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad, diketahui kalau keputusan T2P2R menerima keberatan, diduga karena perusahaan itu memenangkan tender di PT MRT.
"Kalau izin Avabanindo dibekukan, kan kemenangan tender itu tak bisa dieksekusi," katanya. (rhm)







