Jakarta, Harian Umum - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mendukung himbauan pimpinan dewan agar anggota dewan yang tidak mengikuti kegiatan kunjungan dewan sesuai jadwal, mengembalikan dana kunker.
"Bagus itu, memang harus dikembalikan (dana kunker) bagi anggota yang tidak mengikuti kegiatan kunker sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta anggota dewan untuk mengembalikan dana kunker apabila tidak mengikuti kegiatan kunker sesuai jadwal. Sebab kata Pras, audit BPK terhadap pengelolaan keuangan sekretaris DPRD DKI mengecewakan. "Hasil audit BPK, pengelolaan anggaran di sekretariat dewan berantakan. Jadi anggota dewan harus mengembalikan dana kunker," tegas Pras.
Dengan adanya himbauan tersebut, kata Gembong, akan membuat anggota dewan enggan meminta izin untuk keperluan lain diluar kunker. "Dewan tidak bisa seenaknya saja, ijin untuk melakukan keperluan lain. Padahal kunker itu kan sudah menjadi tugasnya. Kalau tidak diberikan himbaun kembalikan dana, bisa saja mencari-cari alasan," terang Gembong.
Agar tidak terjadi hal serupa Gembong menyarankan agar pemberian dana kunker disesuaikan dengan kegiatan yang diiikuti anggota dewan tersebut. "Misalnya cuma satu hari, ngga sampai tiga hari sesuai jadwal yang ditetapkan, ya berikan dananya sesuai untuk kegiatan satu hari tersebut. Jadi kalaupun ijin untuk keperluan lain, ngga perlu kembalikan dananya. Kan sudah sesuai berapa hari yang diikutinya," urai Anggota Komisi A DPRD DKI tersebut.
Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, Ashraf Ali. Kata dia memang perlu ada himbaun pengembalian dana kunker tersebut. Dengan begitu anggota dewan segera berinisiatif mendatangi sekretaris dewan. "Ya harus dikembalikan. Bagus itu (himbauan pengembalian dana kunker)," kata Ashraf kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD M. yuliadi menjelaskan soal himbauan pimpinan dewan terkait pengembalian dana kunker. "Maksud himbauan Ketua DPRD DKI , saat kunker anggota dewan, kan telah diprogramkan selama 3 hari. Tetapi kalau ada anggota yang tidak dapat mengikuti secara maksimal kegiatan tersebut selama 3 hari, kelebihan biaya yang sudah terlanjur diberikan untuk 3 hari, ternyata hanya diikuti kunker hanya 2 hari. Makanya Ketua DPRD minta kelebihan satu harinya harus dikembalikan, atau tidak diberikan," tutur Yuliadi.
Seperti diketahui Seperti diketahui anggaran kegiatan Sekretariat DPRD DKI Jakarta di APBD 2018, total anggaran untuk kunjungan kerja DPRD DKI pada 2018 adalah sebesar Rp108,7 miliar.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri beberapa ketentuan yang tercantum antara lain satuan biaya uang harian perjalanan dinas ke seluruh tujuan dalam negeri sebesar Rp1,5 juta per orang per hari untuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon 1 dan 2.
Termasuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang berkisar dari Rp400 ribu sampai Rp5,2 juta per malam, tergantung kota tujuan dan tingkatan pejabat. (Zat)







