Jakarta, Harian Umum - 12 pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berhasil membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMK, akan menentukan langkah selanjutnya pada Jumat (9/10/2026) besok atau pekan depan.
Langkah itu terkait saran MK saat membacakan putusan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024, agar perkara ini dibawa ke lembaga yang berwenang, yaitu MK, karena dalam salah satu petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, akan tetapi dalam putusan itu MK menolak permohonan para pemohon karena dinilai tidak punya legal standing.
"Lebih jelas besok, dalam pertemuan internal, atau paling lambat pekan depan kita menentukan langkah selanjutnya," kata Denny Indrayana, salah satu dari ke-12 pemohon PHPU, saat konferensi pers usai Eksiminasi Putusan MK Soal Gibran di kantor Integrity Law Firm, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, sebelum langkah ditentukan, ia akan meminta pendapat para pemohon lain yang ia sebut sebagai sebuah koalisi, agar koalisi ini menjadi koalisi kerakyatan, bukan koalisi elitis.
"Kita akan hitung positif negatif, kekurangan dan kelebihannya. Itu sebabnya mengapa langkah itu (baru) akan kelihatan Minggu depan," imbuhnya.
Denny mengakui bahwa setelah putusan MK yang membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang tidak dapat disetarakan dengan SMK/SMA, maka langkah selanjutnya adalah membawa perkara ini ke DPR sebagaimana saran DPR yang diberikan secara eksplisit, agar Gibran di-impeachment atau dimakzulkan.
Sebab, dengan tidak memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA/SMK, berarti Gibran tidak layak menjadi Wapres.
Namun, mantan Wamenkumham ini mengatakan, semua fraksi di DPR saat ini kelihatannya masih wait and see, karena Gerindra sebagai pemimpin Koalisi Merah Putih yang menguasai mayoritas kursi di DPR dan juga MPR, belum memberi komando untuk menyikapi hasil persidangan di MK.
"Ketika putusan MK dibacakan (pada Selasa malam), Presiden Prabowo dan Jokowi bertemu, dan kita juga belum tahu apa hasil pertemuan itu, dan bagaimana posisi DPR karena pertemuan itu," katanya.
Meski demikian, Denny mengatakan bahwa dirinya mendapat kiriman pesan bahwa telah ada satu partai yang akan mendorong DPR agar melakukan tindakan yang konstitusional.
"Partai itu adalah PKS," katanya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026) malam, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMK/SMA, dan ketika Ditjen Kementerian Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019, dokumen yang disertakan hanya certificate of attendance, bukan sertifikat kelulusan dari UTS Insearch.
Fakta ini merupakan pembuktian atas kecurigaan para pemohon PHPU, karena menemukan kejanggalan pada pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak ditemukan pada PKPU untuk Pilpres 2019, 2014 dan sebelumya yang mengindikasan kalau pasal 18 ayat (3) ini memang sengaja disusupkan untuk Gibran.
Pasal 18 ayat (3) tersebut berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal ini, menurut Denny dkk, melanggar pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena pasal 169 huruf r ini mensyaratkan pendidikan Capres/Cawapres minimal SMA.
KPU mengakui bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak diuji publik, termasuk ketika KPU melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, karena pasal 18 ayat (3) itu baru dimasukkan saat sinkronisasi di Kemenhumham.
Yang lebih mengagetkan, UTS Insearch yang kini bernama UTS College, ternyata bukan sekolahan, melainkanntempat kursus, karena Hakim Konstitusi Arsul Sani pernah kursus bahasa Inggris di sana selama tiga bulan.
Dengan demikian, tudingan para pemohon bahwa Gibran bisa menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, dilakukan dengan cara yang terstruktur, sistematis dan terencana (TST) dengan melibatkan banyak lembaga negara, terutama KPU, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kemenkumham. (rhm)







