Jakarta, Harian Umum-PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) menerbitkan sertifikat produk untuk kabel dan meter-meter yang terpasang di PLN dan peminta jasa juga selalu menjaga agar peralatan-peralatan tersebut memiliki kualitas yang sesuai standard sehingga menjamin pasokan listrik dan kepuasan pelanggan.
General Manager PLN Pusertif, Septa Hamid menuturkan setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta ramah lingkungan. Untuk itu, sesuai Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 Ayat 4 bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi.
"Ketentuan terkait proses inspeksi sertifikasi laik operasi instalasi ketenagalistrikan selanjutnya diatur dalam PERMEN ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalsitrikan," ujar Septa, di Jakarta.
Secara umum, katanya, instalasi ketenagalistrikan di Jakarta telah mendapatkan sertifikasi sehingga keandalan dan keamanannya terjamin. Dalam proses sertifikasi ini, pihaknya berpatokan pada PERMEN ESDM 38/2018 yang telah memuat persyaratan dal proses sertifikasi.
"Untuk instalasi pembangkit itu mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesesuaian desain, pemeriksaan visual, evaluasi hasil uji peralatan dan sistem, pengujian unit, dan pemeriksaan dampak lingkungan," katanya.
Dia menegaskan, proses sertifikasi ini wajib dilakukan baik untuk instalasi baru hingga instalasi eksisting yang sudah ada sebelumnya. Penerbitan sertikasi ini, ungkapnya, memiliki kesulitan berbeda-beda di antara instalasi yang diuji. Baik sisi pembangkit, transmisi, hingga sisi distribusi.
"Semua instalasi ketenagalistrikan, baik dari sisi penyedia (dalam hal ini pembangkit, transmisi, dan distribusi) maupun penerima pemanfaat (rumah tangga, industri, bisnis dan lainnya) harus memiliki SLO terlebih dahulu sebelum dioperasikan," tegasnya. (hnk)