Jakarta, Harian Umum - Praktisi hukum Azam Khan menilai, KPU berpotensi dipidana dengan pasal 263 dan 264 KUHP karena mengubah status pendidikan akhir Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 di websitenya.
Pengubahan itu terungkap Senin (22/9/2025), dalam sidang lanjutan gugatan seorang pengacara bernama Subhan Palal terhadap Gibran (Tergugat I), dan KPU (tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau pengubahan pendidikan akhir Gibran itu tidak bisa dibuktikan, pasal 263 hingga 264 KUHP memenuhi syarat untuk digunakan memidanakan KPU, karena masuk unsur pemalsuan data. Pasal 263 KUHP ancaman hukuman pidananya paling lama 6 tahun penjara, sedang pasal 264 KUHP hukumannya maksimal 8 tahun penjara," kata Azam melalui pesan suara, Senin (22/9/2025).
Ia menduga KPU sedang dalam tekanan atau pesanan, karena sebelumnya KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan dokumen Capres/Cawapres yang diserahkan kepada KPU untuk memenuhi persyaratan mengikuti Pilpres, termasuk ijazah. Keputusan itu kemudian dicabut setelah mendapat kritikan masyarakat.
"Keputusan KPU itu dibuat untuk siapa? Kan begitu," kata Azam.
Terkait pengubahan status pendidikan akhir Gibran, Azam mengatakan siapapun bisa melaporkan, tidak hanya warga Jakarta, meski alamat KPU berada di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, karena KPU RI bersifat nasional, dan websitenya dapat diakses orang Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
"Jadi, orang Yogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Bekasi dan lain-lain bisa melaporkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat sidang gugatannya terhadap Gibran dan KPU berlangsung, Subhan mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena katanya, KPU sebagai tergugat II telah mengubah status pendidikan akhir Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 di situsnya.
Sebelumnya, status pendidikan akhir Gibran di situs KPU tidak ditulis apapun, hanya pendidikan akhir.
Namun, pada Jumat (19/9/2025) lalu ia melihat bahwa status pendidikan akhir itu telah ditambahi frasa S1.
"Saya mengajukan keberatan Majelis Hakim, karena Tergugat I, yaitu KPU, telah mengubah (status) pendidikan akhir Tergugat I Gibran (di situsnya)," kata Subhan saat mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
Usai sidang, Subhan kepada media mengatakan bahwa akibat perubahan itu, ia harus mengubah kostruksii posita-nya, karena konstruksi posita itu ia bangun berdasarkan riwayat pendidikan Gibran di website KPU. Namun, tidak mengubah materi gugatan.
Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena menilai Gibran tidak lulus SMA, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wapres pada Pilpres 2024.
Di laman Info Pemilu KPU yang pernah dilihat media, disebutkan bahwa Gibran tercatat menempuh pendidikan sekolah menengah atas dua kali. Pertama di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002- 2004, dan kedua di UTS Insearch Sydney pada tahun 2004 -2007.
Pasal 263 KUHP ayat (1) menyatakan, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara psall 263 ayat (2) menyatakan: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264 KUHP ayat (1) menyatakan: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau
tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan.
Pasal 264 KUHP ayat (2) menyatakan: Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
(man)







