Jakarta, Harian Umum - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir untuk sementara rekening bank yang nganggur nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant) selama 3 bulan.
Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan rekening, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," kata PPATK seperti dikutip dari akun Instagramnya, Senin (28/7/2025)
Di samping itu, lanjut PPATK, diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana, salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant," tegas PPATK lagi
Namun, lanjut lembaga yang dipimpin Ivan Yustiavandana ini, nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," pungkas PPATK.
Bagi nasabah yang keberatan rekeningnya dibekukan sementar, PPATK menyilakan mengajukan keberatan melalui https://bits.ly/FormHensem. (rhm)


