Jakarta, Harian Umum - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jonru Ginting tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara Jonru.
"Masa penahanan yang bersangkutan diperpanjang untuk 20 hari," ujar Argo, Jumat (20/10/2017).
Jonru ditahan sejak 30 September 2017. Jumat (20/10/2017) atau hari ini masa penahan Jonru sudah berakhir.
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.







