Jakarta, Harian Umum - Penggugat.Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Subhan Palal SH, tak mau berdamai saat proses mediasi dilakukan.
Proses ini akan berlangsung setelah dokumen pihak penggugat maupun tergugat sudah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
Sejauh ini, hingga sidang kedua Senin (15/9/2025), dokumen Gibran sebagai tergugat I belum lengkap, karena meski Gibran kini diwakili pengacara profesional dari AKA Law Firm, bukan lagi pengacara negara seperti pada perdana Senin (8/9/2025) pekan lalu.
"Kalau damai itu kan utamanya kalau di perdata, disediakan forum mediasi. Damai tidaknya itu kita lihat nanti, tapi kalau ini adalah cacat bawaan, gimana saya bisa damai?" kata Subhan usai sidang.
Ia pun mempertanyakan apakah mau meski tahu barang itu punya cacat bawaan, tapi dipakai terus?
"Damai gak apa-apa, tapi terhadap barang yang cacat bawaan gimana? Harus ditambal? Harus ditukar?" imbuhnya.
Subhan tidak menjelaskan cacat bawaan apa yang dimaksud yang ada pada Gibran, akan tetapi harianumum.com mengasumsikan sebagaimana dasar gugatan Subhan, cacat bawaan dimaksud adalah bahwa Gibran tidak punya ijazah SMA atau yang setara, yang diselenggarakan berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wapres di Pilpres 2024.
Ketika ditanya apakah di tahap pembuktian nanti ia punya bukti? Subhan menegaskan bahwa bukti itu ada.
"Bukti saya itu seterang Monas ada di Jakarta. Sebenarnya bapak-bapak bisa mengakses informasi itu semudah bapak melihat Monas. Semua warga negara bisa .elihat buktinya," kata dia.
Untuk diketahui, ketika masih menjadi walikota Solo, Gibran disebut-sebut telah menempuh pendidikan S-2 di Australia, akan tetapi kemudian terungkap kalau Gibran hanya memiliki surat keterangan penyetaraan ijazah oleh Kementerian Pendidikan.
Surat yang dikeluarkan pad 6 Agustus 209 tersebut mengungkapkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan "Grade 12" di UTS Insearch, Sydney dengan memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan atau SMK dengan peminatan akutansi dan keuangan.
Ketika Subhan ditanya mengapa Kemendikbud tidak turut digugat? Ia menjawab sebagai berikut:
"Gini, tanpa itupun perbuatan melawan hukum itu telah sempurna, karena dugaan saya, yang dikeluarkan Kemendikbud itu keterangan, bukan ijazah," katanya.
Seperti diketahui, dalam diktumnya, Subhan antara lain meminta agar PN Jakpus menyatakan jabatan Wares yang saat ini diemban Gibran tidak sah karena Gibran tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024, dan menuntut Gibran serta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp152 miliar yang diserahkn ke kas negara. (rhm)







