Jakarta, Harian Umum - Sekitar 100 pendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Senin (6/11/2023), menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Massa tersebut merupakan gabungan tiga elemen pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra, PAN, Demokrat dan Golkar. Ketiga elemen tersebut adalah Rumah Nusantara, Bintang Prabowo 08 dan Aliansi Pembela Konsitusi.
"Kita datang ke sini tujuannya satu, (yaitu) untuk mempertahankan putusan yang dibuat oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau ini tidak tercapai karena intrik-intrik politik dan yang lain-lain, kita akan turun dengan massa yang lebih besar lagi," ujar Dirk Beni Lumenta, ketua umum Bintang Prabowo 08.
Seperti diketahui, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena MK sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam aturan perundang-undangan yang dibuat DPR, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pasal 169 huruf q-nya mengatur tentang batas usia Capres/Cawapres.
Namun, putusan MK itu justru mengubah norma dalam UU Pemilu, karena pasal 169 huruf q UU itu menetapkan bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, dan ditambahkan dengan norma "atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk kepala daerah".
Karena putusan itu, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan 16 pengacara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), juga oleh Denny Indrayana dari Integrity Law Firm dan LBH Yusuf karena dinilai melanggar etik.
Tak hanya itu, putusan nomor 90 juga diduga KKN karena menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi Cawapres. Dugaan KKN didasarkan fakta bahwa Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi yang notabene merupakan pamannya Gibran, sehingga Anwar dilaporkan Tim Advokat Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Aliansi Pembela Konstitusi mengatakan, putusan MK tidak dapat dibatalkan, dan berharap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang menangani dugaan pelanggaran etik oleh MK, dapat memutus dengan bijak dan elegan.
MKMK akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik tersebut pada Selasa (7/11/2023) besok. (rhm)