Jakarta, Harian Umum - Pencapresan Prabowo Subianto terancam dengan bergulirnya sidang etik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai memberi karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres di 2024.
Pasalnya, para pelapor putusan itu tak hanya meminta agar Ketua MK Anwar Usman dipecat dan putusan itu dibatalkan, tetapi juga para pelapor akan ke Bawaslu agar pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Prabowo, dibatalkan atau didiskualifikasi.
"Sebelum putusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) pada tanggal 7 November, kita akan ke Bawaslu karena KPU terlalu prematur dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres," kata pengacara dari LBH Yusuf, salah satu pelapor, usai sidang MKMK di gedung MK, Selasa (41/10/2023).
Ia menyebut, sebelum pendaftaran diterima, KPU seharusnya melakukan sejumlah langkah terkait putusan MK, tetapi sebelum KPU melakukan apapun, Prabowo-Gibran telah mendaftar dan langsung diterima.
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan norma pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang batas usia Capres/Cawapres dari yang seharusnya hanya berusia minimal 40 tahun, ditambah dengan norma "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Pasca putusan tersebut, DPR belum bersidang untuk memasukkan norma tersebut, sehingga bunyi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 masih sama, yakni minimal berusia 40 tahun, sedang Gibran baru berusia 36 tahun.
Namun, pada 25 Oktober 2023 lalu atau hanya sembilan hari setelah MK mengabulkan uji perkara nomor 90 pada 16 Oktober 2023, Prabowo dan Gibran telah mendaftarkan diri ke KPU.
Seperti diketahui, putusan MK nomor 90 dilaporkan 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan atas aduan guru besar hukum tatanegara yang juga praktisi hukum dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, serta LBH Yusuf.
Prof Hesti Armiwulan dari CALS menjelaskan, pihaknya dan pihak pelapor yang lain meminta agar putusan MK Nomor 90 dibatalkan, karena selain putusan itu mengandung conflict of interest, juga berdampak pada kegaduhan dalam pelaksanaan pesta demokrasi (Pilpres 2024).
Sebab, putusan itu meloloskan Gibran sebagai Cawapres.
"Sehingga kami meminta kepada MKMK agar mempertimbangkan, berani mengukir sejarah, karena putusan MK itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan, serta negara hukum yang demokratis. Putusan ini mencederai marwah MK," tegasnya.
Ketika disinggung soal Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang disinyalir merupakan pendukung Prabowo, Hesti berharap Jimly dapat independen dan bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal yang sama dikatakan Arief Maulana, juga dari CALS. Ia mengatakan, independensi MKMK sangat penting dalam memutus perkara ini.
"Harapannya, (putusan MKMK) dapat menjawab konflik kepentingan, independen, imparsial, tidak terpengaruh dari pihak manapun, dan dapat memutus dengan seadil-adilnya, karena ini bukan hanya soal putusan etik hakim MK, tapi ini terkait masa depan bangunan negara hukum kita, konstitusi kita dan demokrasi kita," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan agar Anwar diberhentikan dari jabatan ketua MK, karena adik ipar Presiden Jokowi itu dinilai tak hanya melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran dengan klasifikasi berat, tapi juga ada implikasi memberi karpet merah kepada Gibran untuk menjadi Cawapres.
Seperti diketahui, putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materil perkara nomor 90 yang dimohonkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas, dinilai melanggar konstitusi, karena MK dinilai tak punya kewenangan untuk menambahkan norma pada pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia Capres/Cawapres, karena wewenang itu ada pada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
Selain itu, putusan yang mengabulkan syarat alternatif bahwa Capres/Capres bisa merupakan orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah, dinilai mengandung conflict of interest karena Anwar adalah pamannya Gibran, sehingga Denny bahkan menganggap putusan itu tidak sah. (rhm)