JAKARTA, HARIAN UMUM - Penggunaan kantong plastik sekali pakai secara resmi dilarang di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibukota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, di TPST Bantar Gebang, sampah kantong plastik menyumbang jumlah terbanyak. "Sebanyak 34 persen dari 39 ton sampah di Jakarta berasal dari kantong plastik," melalu keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
"Saat ini, TPST Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. Sebanyak 34% itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," lanjutnya.
Sebagai informasi, penumpukan sampah tersebut disebabkan pemulung enggan mengumpulkan sampah jenis ini Lantaran tidak laku di daur ulang. Bahkan membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.
Sementara aturan soal larangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (Zat)







