Jakarta, Harian Umum - Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah meminta Komisi A DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menghapus anggaran Rehab Kolam Ikan dalam RAPBD 2018 yang mencapai Rp620,7 juta, dan tercantum di anggaran Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pasalnya, selain besaran angka itu tak wajar mengingat luas kolam yang akan direhab hanya sekitar 50 m2, juga karena dalam RAPBD 2017 anggaran dengan nomenklatur yang sama telah muncul dengan angka Rp576 juta, namun dicoret Kemendagri saat disingkronisasi, setelah RAPBD 2017 disahkan menjadi APBD.
"Kemunculan anggaran itu tak wajar, karena luasnya hanya 50 m2, dan sudah pernah direhab. Masak tiap tahun kolam yang ada di area kompleks DPRD DKI itu direhab terus?" katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Ia curiga kalau kemunculan anggaran itu mengandung unsur "kepentingan-kepentingan kalkulasi" atau kepentingan yang dapat bersumber dari perorangan di DPRD, komisi atau fraksi.
Anggaran seperti ini, jelasnya, rentan menjadi alat untuk menyandera, sehingga jika tidak diloloskan, pembahasan RAPBD 2018 bisa berlarut-larut dan pengesahan RAPBD melalui batas waktu yang ditetapkan dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni sebulan sebelum anggaran berjalan (awal Desember).
"Karena itu kalau sampai 1 Desember 2017 RAPBD belum juga diketuk palu, Gubernur Anies Baswedan harus berani mengeluarkan Pergub untuk kembali menggunakan pagu anggaran yang sebelumnya (APBD 2017)," tegas dia.
Amir mendesak selama pembahasan RAPBD 2018 oleh Komisi A dan eksekutif, anggaran itu hendaknya dicoret karena selain besaran anggarannya tak wajar, juga kemunculannya bertentangan dengan prinsip-prinsip penyusunan anggaran yang benar, sesuai aturan perundang-undangan, yakni efektif, efisien, memenuhi rasa keadilan, memenuhi asas keseimbangan dan pemerataan pembangunan.
"Anggaran itu sebaiknya dicoret dan dialihkan ke anggaran-anggaran yang lebih bermanfaat, seperti program rumah DP 0 rupiah, OC OKE, KJP Plus dan KJS Plus," katanya.
Ia yakin, jika anggaran ini diloloskan, kelak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat mempengaruhi penilaian BPK terhadap laporan keuangan DKI tahun anggaran 2018, sehingga target Anies untuk mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian), gagal karena yang didapat WDP (wajar dengan pengecualian).
Seperti diketahui, dalam lima tahun terakhir, di era kepemimpinan Jokowi, Ahok dan Djarot, BPK sekali memberi penilaian disclaimer dan empat kali WDP untuk laporan keuangan DKI.
Ini prestasi yang buruk karena di era Gubernur Fauzi Bowo pernah mendapatkan WTP. (rhm)







