Jakarta, Harian Umum - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk disertakan pada gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 27 November 2024.
"Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor DPD PDI-P, Cakung, Jakarta Timur," ujar Hendra Gunawan, ketua pelaksana penjaringan bakal calon kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Menurut dia, dari perspektif lingkungan hidup, Jakarta adalah provinsi yang paling mengkhawatirkan eksistensinya.
"Dalam posisi ini, saat ini, telah diatur keberadaannya melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Salah satu cirinya adalah Jakarta menjadi kota bisnis dan global, yang ditetapkan menjadi kawasan aglomerasi yang di dalamnya meliputi kawasan JABODETABEKJUR," sambungnya.
Diakui Hendra, untuk mencegah kekhawatiran tersebut, maka Jakarta memerlukan kepemimpinan yang kuat dari seorang kepala daerah, yang memimpin pemerintahan dibatas pilar-pilar Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa.
"Sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia, PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta akan mengusung calon kepala daerah yang diyakini mampu menghadapi tantangan di atas dengan setia serta konsisten berjalan dan berjuang di atas landasan Ideologi Pancasila," jelasnya.
Pendaftaran yang dibuka DPD PDI-P DKJ dalam rangka menjaring calon kepala daerah yang akan diusung di Pilgub Jakarta 2024.
Dari paran pendaftar yang masuk, DPD akan melakukan penyaringan secara berjenjang oleh DPP PDI-P dan DPD PDI-P DKJ.
"PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon Kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," pungkas Hendra. (rhm)





