Jakarta, Harian Umum - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan informasi yang mengejutkan, yakni 571.410 orang penerima bantuan sosial (Bansos) terindikasi bermain judi online (Judol).
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, informasi itu berdasarkan data PPATK tahun 2024 di mana ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima Bansos, dan ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima Bansos, sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar.
“itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," imbuhnya.
Menurut Natsir, ini bukan lagi penyimpangan administratif, akan tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran Bansos selanjutnya.
"Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan Presiden dalam rangka memastikan Bansos tepat sasaran," katanya seperti dilansir Kompas.com.
Gus Ipul menyatakan telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos dengan melaporkan lewat jalur formal atau melalui aplikasi dan call center. Berdasarkan laporan tersebut, pihhak Kemensos pun dapat mengecek ke lapangan untuk mengolah, memverifikasi, dan memvalidasi data.
Gus Ipul juga setuju pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan Bansos, sehingga jika penerima Bansos terlibat Judol, identitas pendampingnya bakal diketahui.
Hal ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya.
Gus Ipul bahkan mengatakan, pihaknya juga menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima Bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
"Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya Bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi," kata dia. (man)


