Jakarta, Harian Umum - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, bertentangan dengan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Masalah penempatan napi di rutam slm menjalani hukuman selain ber>
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Utara, Rabu (21/6/2017), mengeksekusi terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Mako Brimob, setelah putusan hakim dinyatakan inkracht menyusul keputusan Ahok dan Kejaksaan Agung untuk membatalkan pengajuan banding.
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, saat eksekusi, Ahok tidak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, karena petugas LP yang datang ke Rutan Mako Brimob. Sebab, dengan alasan keamanan, untuk sementara Ahok tetap ditahan di sana.
"Mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, maka LP Cipinang menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob," katanya.
Hal ini dibenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa penahanan Ahok yang tetap di Mako Brimob adalah atas keinginan pihak LP.
"Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang, tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya," kata dia kepada pers.
Politisi NasDem ini mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai masalah keamanan yang dimaksud pihak LP, sehingga Ahok tetap ditahan di Mako Brimob, dan pihaknya hanya mengikuti saja keputusan Kalapas, karena penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan pihak LP.
Ia bahkan menyatakan, keputusn Kalapas untuk menempatkan Ahok tetap di Mako Brimob, dilakukan sendiri oleh pejabat sementara Kalapas Cipinang dengan mengirimkan surat ke Mako Brimob Depok, yang isinya meminta agar Ahok tetap ditahan di sana.
"Petugas LP Cipinang mendatangi Rutan Mako Brimob sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses administrasi eksekusi Ahok," imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai UU Pemasyarakatan, seorang narapidana yang putusannya telah ikracht atau berkekuaran hukum tetap, dipenjara di lembaga pemasyarakatan (LP). Jadi, seharusnya Ahok yang selama ini ditahan di Rutan Mako Brimob setelah sempat dipenjara di LP Cipinang, dieksekusi Kejari dengan kembalikan ke LP tersebut. (rhm)







