Jakarta, Harian Umum- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang meminta agar pengurus/anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019, mengundurkan diri.
Surat edaran bernomor 3521/-1.862.81 yang diterbitkan pada 21 September 2018 tersebut ditujukan kepada Ketua FKDM dan FPK DKI Jakarta, dan ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri.
"Sehubungan dengan adanya pengurus/anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu serentak 2019, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," ujar Taufan dalam surat edaran tersebut.
Ada tiga peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan surat edaran ini untuk meminta agar anggota/pengurus FKDM dan FPK yang menjadi Caleg, untuk mengundurkan diri, yakni:
1. Pasal 12 ayat (1) huruf I Pergub Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat bahwa anggota FKDM adalah warga negara Indonesia yang tidak dalam status sebagai anggota partai politik atau organisasi terlarang
2. Pasal 4 ayat (6) Pergub Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Pembauran Kebangsaan disebutkan bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota FPK adalah penduduk Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan tidak dalam status sebagai pengurus/anggota partai politik
3. Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya pada pasal 4 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh partai politik; dan pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuoaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah menjadi anggota partai politik
"Berdasarkan hal tersebut, agar ketua FKDM Provinsi DKI Jakarta dan ketua FPK DKI Jakarta menyampaikan imbauan kepada pengurus/anggota FKDM dan FPK sebagai berikut," lanjut Taufan dalam surat edaran tersebut.
Imbauan dimaksud adalah:
1. Bahwa setiap pengurus/anggota FKDM dan FPK yang menjadi Caleg dalam Pemilu serentak tahun 2019 sudah dipastikan telah menjadi dan/atau diangkat menjadi anggota partai politik
2. Bagi pengurus/anggota FKDM dan FPK dalam Pemilu serentak tahun 2019 agar mengundurkan diri sebagai anggota FKDM dan FPK karena sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertulis di dalam Pergub.
Menurut data, pengurus dan anggota FKDM yang nyaleg di antaranya Sekretaris FKDM Munir Arsyad dan anggota FKDM Triyono, sementara anggota FPK yang nyaleg di antaranya Agus Chairuddin. (rhm)






