Jakarta, Harian Umum - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum menanyakan terkait penetapan tersangka mantan WaliKota Jakarta Barat Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki.
"Saya belum sempat ketemu beliau, belum konfirmasi juga masalahnya apa, yang jelas masalah terkait dengan posisi jabatan beliau ketika menjadi Wali Kota Jakarta Barat," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (31/3/2017).
Lebih lanjut Soni menerangkan jika Pemprov DKI belum menerima surat resmi perihal penetapan tersangka dua pejabat tersebut.
Sumarsono mengatakan dia tidak ingin tergesa menarik kesimpulan terkait kasus yang menimpa pejabat DKI itu."Namanya tersangka ya, kami tidak boleh menyimpulkan lebih dari hal itu. Mudah-mudahan semua bisa diselesaikanlah, jangan berlanjut," ujar Sumarsono.
Pencopotan Fatahillah dan Asril sebagai PNS DKI masih menunggu kasusnya memiliki putusan hukum tetap. Jabatan Fatahillah saat ini adalah Asisten Sekretariat Provinsi DKI bidang Kesejahteraan.
Seperti diketahui Kejagun menetapkan mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah, dan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah menjelaskan telah cukup bukti kedua mantan pejabat tersebut memotong anggaran proyek dengan kerugian negara Rp 5 miliar.







