Makassar, Harian Umum - Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi tersangka kasus pornografi karena melakukan live sesama jenis di akun Instagram-nya.
Pemuda itu, ARK alias T (22), dijerat pasal 45 UU ITE.
"Ya, kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya melakukan di live sehingga mendistribusikan. Ancamannya 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Senin (20/11/2023), seperti dilansir Kumparan.
Ia menjelaskan, tersangka mengaku sengaja melakukan hal itu dengan pasangannya di salah satu hotel di Kota Makassar.
"Mereka baru kenal di Medsos, baru ketemu dan lakukan hubungan badan. Cinta satu malam," jelas Ridwan.
Soal pasangan T, Ridwan mengatakan masih mengejarnya.
"Yang ditemaninya itu masih kembangkan karena posisinya belum dapat, cuma nama inisial saja. Masih dilakukan pengejaran," kata dia.
Namun, Ridwan mengatakan bahwa kasus ini diduga dilakukan atas dasar suka sama suka, dan keduanya tahu kalau sama-sama laki-laki meski T berpenampilan seperti wanita. (man)