Jakarta, Harian Umum- Penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU menyisakan teka-teki besar, karena dua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan di daerah tertentu jumlah anggotanya tidak cukup.
Keduanya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Ada sesuatu yang janggal dan mengganjal pikiran terkait penetapan itu," kata Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DKI Jakarta, Ical Syamsuddin, kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Ia menambahkan, PBB dan PKPI merupakan Parpol lama yang masih memiliki basis dan segmentasi pemilih tersendiri, dan itu terbukti dengan adanya perwakilan kedua partai itu di DPRD di sejumlah daerah, dan dengan jumlah kursi yang tidak sedikit.
Dengan tidak lolosnya PBB dan PKPI, Ical mengakui mencurigai integritas dan profesionalisme KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia bahkan menduga adanya konspirasi atau korupsi selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU.
“Kita akan bergerak untuk membongkar dan menginvestigasi dugaan ini," imbuhnya.
Ia pun mendesak PPATK dan BPK agar membuka seluruh rekening penyelenggara pemilu, mulai dari KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dan BPK melakukan audit atas penggunaan dana para komisioner KPU pusat dan daerah tersebut yang berasal dati APBN.
“Dari penelusuran PPATK dan audit BPK, akan terkuak jika memang ada permainan selama tahapan-tahapan itu dilakukan. Jika tidak ada, maka biar masyarakat yang menilai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, keputusan KPU itu digugat PBB dan PKPI ke Bawaslu, namun gugatan PKPI ditolak sedang gugatan PBB diterima, sehingga PBB dapat mengikuti Pemilu 2019 dengan nomor urut 19. (rhm)