Jakarta, Harian Umum - Tersangka Miryam S. Haryani korupsi proyek e-KTP diduga melarikan diri Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kuasa hukum segera menyerahkan kliennya itu jika memang mengetahui keberadaan tersangka.
"Lebih baik dia menyerahkan ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.
Febri mengatakan sikap kuasa hukum yang tidak menginformasikan keberadaan Miryam bisa dianggap sebagai tindakan menghambat proses penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan kliennya masih berada di Indonesia. Aga menilai langkah KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Miryam berlebihan. Sebab kliennnya sedang meminta permohonan praperadilan dan telah memiliki jadwal sidang.
Terkait dengan hal itu, Febri mengatakan permohonan praperadilan memang menjadi hak tersangka. Namun adanya praperadilan tidak serta-merta dapat menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
KPK meyakini Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia karena pihaknya (KPK) pernah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah ke luar negeri dari 24 Maret 2017 hingga 60 hari ke depan.
"Miryam masih di Indonesia karena kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut bepergian keluar Indonesia," katanya.







