Jakarta, Harian Umum - Pasangan Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos ke Pilkada Jakarta 2024 karena KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan ini memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Hal itu disampaikan setelah KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi ulang, Rabu (10/7/2024).
Dari hasil rekapitulasi itu, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat administrasi karena mendapat dukungan 721.221 suara, jauh melebihi syarat yang ditetapkan sebanyak 618.968 dukungan.
"Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI.
Dia mengatakan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon tersebar di 6 kabupaten/kota. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU dan Bawaslu yang sudah bersedia melakukan proses penghitungan ulang suara.
"Kami mengucapkan terima kasih atas proses yang sudah dilaksanakan dan proses yang sudah kami lalui saat ini. Dan kami terima dengan rasa hormat kepada KPU dan Bawaslu sekalian," ujar Dharma.
"Kami bersyukur juga Karena diberi kesempatan untuk terus berjuang dan membawa aspirasi rakyat DKI yang mendukung kami siang dan malam dengan keringat dan doa yang tidak henti-hentinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Dharma-Kun sempat mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta. Sengketa itu dilayangkan lantaran keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.
Kemudian dalam penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu Jakarta memutuskan menggelar musyawarah tertutup kedua antara KPU Jakarta dengan Dharma - Kun pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa Dharma-Kun diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. (man)