Jakarta, Harian Umum - KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024 lebih cepat dari jadwal semula, yakni Rabu (20/3/2024).
"Prinsipnya kami, setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan," kata anggota Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (17/3/2024).
Dia mengklaim, KPU harus bekerja sesuai dengan prinsip efektif dan efisien, sesuai amanah Putusan MK nomor 14/PU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak
Dihubungi terpisah, anggota Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, tenggat waktu pengumuman hasil Pemilu 2024 tetap pada, 20 Maret 2024.
"Bahwa kemudian apakah lebih cepat dibandingkan tenggat, itu soal lain," katanga di Gedung KPU
Mellaz memastikan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dengan rapat pleno terbuka oleh KPU yang dihadiri seluruh anggota komisioner KPU.
"Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu ke publik," ujar Mellaz.
Untuk diketahui, KPU telah merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk perolehan suara di 33 provinsi, sehingga tersisa lima provinsi lagi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan yang ditargetkan rampung hari ini. (man)







