Jakarta, Harian Umum - PD Pasar Jaya dipastikan berubah badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Seiring perubahan itu modal dasar BUMD ini pun melonjak drastis dari Rp500 miliar menjadi Rp5 triliun.
"Pada Perda No 2 Tahun 2009, modal dasar Pasar Jaya ditetapkan Rp500 miliar, tapi berdasarkan Perda No 14 Tahun 2014 yang merupakan perubahan Perda 2, modal dasar Pasar Jaya Rp5 triliun," jelas Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam rapat dengan Badan Legislatif Daerah (Balegda) dengan agenda "Penelitian Akhir Terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).
Rapat ini merupakan pembahasan terakhir sebelum Raperda tentang Perumda Pasar Jaya disahkan menjadi Perda.
Arief menambahkan, berdasarkan Perda No 14 Tahun 2014 pasal 6 ayat (2) ditetapkan bahwa modal dasar yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan daerah sebesar Rp741.049.076.577,40 adalah modal dasar pasar jaya pada saat pendirian ditambah penyertaan modal daerah (PMD) dan modal yang berasal dari kekayaan pasar Inpres yang dialihkan ke Pasar Jaya.
Manager Bidang Umum dan Humas Pasar Jaya, M Fahri, kepada harianumum.com saat jeda rapat untuk shalat zuhur, mengatakan, dengan berubahnya badan hukum Pasar Jaya menjadi Perumda, Pasar Jaya akan menjadi lebih leluasa dalam melakukan ekspansi. Meski sebagai BUMD Pangan, Pasar Jaya tetap mengemban misi menjaga inflasi dan sosial.
Ia meyakini bahwa Pasar Jaya akan mampu memenuhi modal dasar tersebut meski pada 2018 tidak lagi mengajukan penyertaan modal daerah (PMD), karena program ini pun telah dihapus Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno.
"Pemenuhan modal dasar itu bisa dengan laba ditahan, cadangan umum atau yang lainnya," imbuh dia.
Namun Fahri memastikan bahwa karena Pasar Jaya menjadi BUMD yang mandiri, maka untuk melakukan ekspasi dan mengerjakan proyek-proyek yang direncanakan, Pasar Jaya akan menggandeng pihak ketiga (swasta).
Proyek yang akan dikerjakan di antaranya membangun 20 pasar rakyat. (rhm)







