Jakarta, Harian Umum - Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel), sehingga pasangan selebritis ini mau tak mau harus melakukan prosesi pernikahan ulang.
"Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ujar Humas Pengadilan Agama Jaksel Suryana seperti dilansir detikhot, Selasa (26/11/2024).
Rukun nikah yang tak terpenuhi adalah wali nikah untuk Mahalini. Sebab, Mahalini diketahui telah mualaf sebelum melangsungkan pernikahan dengan Rizky, sehingga orang tua Mahalini tak bisa menjadi wali nikah bagi anaknya dan wali nikah Mahalini saat itu adalah seorang ustaz.
"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana.
Hal ini lah yang kemudian membuat isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun nikah.
"Di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu (ustaz) adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," Suryana menambahkan.
Putusan tersebut membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun belum diakui negara. Suryana menyebut, satu-satunya cara agar pernikahannya diakui adalah dengan menikah ulang.
"Pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," ujar Suryana.
Seperti diketahui, Mahalini dan Rizky Febian menikah pada 10 Mei 2024. Prosesi ijab kabul dan resepsi digelar di Hotel Raffles, Jakarta.
Namun, beberapa bulan setelahnya, keduanya justru diharuskan kembali berurusan dengan Pengadilan Agama Jaksel karena kendala administrasi pernikahan.
Keduanya pun mengajukan isbat nikah demi mengesahkan pernikahannya di pengadilan agama.
Pada Senin (18/11) lalu, keduanya memenuhi panggilan sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jaksel. Mereka hadir didampingi kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto.
Namun demikian, isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini kemudian ditolak oleh majelis hakim. (man)