Jakarta, Harian Umum– Kerjasama Lintas Kawasan, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) menolak kemerdekaan Somaliland, dan mengecam Israel karena mengakui kemerdekaan wilayah separatis di wilayah Republik Federal Somalia tersebut..
Kerjasama Lintas Kawasan terdiri dari 22 negara di mana Indonesia termasuk di dalamnya.
Dilansir kompas.com, penolakan Kerjasama Lintas Kawasan, OKI dan GCC atas pengakuan kemerdekaan Somaliland oleh Israel, disampaikan dalam pernyataan bersama yang disepakati pada tanggal 26 Desember 2025. Semua pihak sepakat bahwa pengakuan Israel terhadap kedaulatan Somaliland merupakan tindakan yang berbahaya bagi perdamaian global.
"Langkah tersebut dinilai dapat “memberi dampak serius bagi perdamaian dan keamanan internasional serta menunjukkan pelanggaran besar Israel terhadap hukum internasional,” demikian bunyi pernyataan bersama sebagaimana disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui media sosialnya, Rabu (31/12/2025) malam.
Indonesia berpandangan bahwa pengakuan atas wilayah separatis tidak hanya menciptakan ketegangan baru di Afrika Timur, tetapi juga membuka preseden yang berisiko bagi stabilitas internasional.
Lebih lanjut, pernyataan bersama itu menilai pengakuan Israel terhadap Somaliland sebagai bentuk nyata sikap “ekspansionisme”.
Indonesia menilai langkah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan dinamika geopolitik yang lebih luas di kawasan Timur Tengah dan Afrika.
Indonesia juga menentang keras dugaan upaya menjadikan pengakuan Somaliland sebagai sarana untuk mendukung agenda “pengusiran secara paksa warga Palestina dari wilayahnya", karena langkah Israel itu dinilai berpotensi memperburuk ketegangan internasional dan melanggar norma-norma hukum global.
Indonesia menegaskan bahwa Somaliland merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Federal Somalia. Pengakuan Israel atas wilayah tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
“Pengakuan sebagian wilayah (sebagai negara berdaulat) menjadi preseden yang serius dan mengancam perdamaian dan keamanan internasional, serta melanggar dasar-dasar hukum internasional berdasarkan Piagam PBB,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut. (man)


