Jakarta, Harian Umum - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dokumen kasus korupsi di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) yang dibawa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai bukti dalam sidang praperadilan, terkait kasus pemerasan yang membuatnya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Pasalnya, selain dokumen itu tidak relevan dengan kasus yang membuat Firli mempraperadilankan PMJ, juga darimana dokumen itu didapat, menjadi tanda tanya besar.
"Bagi ICW, bukti yang dihadirkan oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa dokumen penanganan perkara dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tidak relevan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023), seperti dilansir Kumparan.
Menurut dia, praperadilan adalah mekanisme pengujian formil suatu penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam perkara pemerasan ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Mendasarkan hal tersebut tentu menjadi janggal dan ganjil jika kemudian yang disodorkan justru berkas dokumen di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.
Selain hal tersebut, ICW juga meminta KPK memeriksa asal berkas DJKA tersebut. ICW khawatir jika dalam berkas itu terdapat dokumen yang sifatnya rahasia.
"Penting pula bagi KPK untuk mendalami dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut. Jika di dalam berkas yang dibawa Firli tercantum informasi yang bersifat rahasia dan dianggap dapat mengganggu proses penyidikan KPK, maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice," kata dia
Kurnia juga mempertanyakan cara Firli mendapatkan dokumen tersebut, dan meminta Dewan Pengawas untuk memastikannya.
"Tidak hanya itu, Dewan Pengawas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik jika kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara-cara yang tidak sah," tuturnya.
Seperti diketahui, PMJ menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu dilaporkan SYL setelah dia dikabarkan telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementan.
Tak terima pada penetapan itu, Firli mengajukan praperadilan Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel.
Dokumen kasus korupsi DJKA merupakan bagian dari 159 barang bukti yang dibawa Firli untuk menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.
Meski demikian, Tim Hkum PMJ menilai dokumen itu tak ada hubungannya dengan perkara pemerasan Firli terhadap SYL.
"P26 (barang bukti) daftar hadir, kesimpulan, dan seterusnya tentang OTT di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ini barang bukti menurut kami tidak linear dengan apa yang sedang kita bahas. Karena petitum pemohon salah satunya adalah penetapan tersangka tidak sah. Kita sudah tahu siapa pemohonnya," kata tim hukum PMJ dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (15/12/2023).
Tim hukum juga mempertanyakan apakah dokumen ini bisa dihadirkan di persidangan, mengingat itu adalah dokumen negara yang perlu dirahasiakan alias dikecualikan.
"Kalau di Kepolisian ini rahasia Pak," kata dia. (man)







