Jakarta, Harian Umum - Firli Bahuri mendapat kesialan beruntun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan diberhentikan untuk sementara dari jabatan ketua KPK oleh Presiden Jokowi, dia juga akan menghadapi sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sidang itu akan digelar karena Dewas menilai, ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai ketua KPK.
Pelanggaran tersebut terjadi karena Firli melakukan pertemuan dengan Syahrul yang kini ditahan karena kasus korupsi, memiliki harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, sebesar Rp650 juta/tahun yang juga tidak dicantumkan dalam LHKPN.
"Bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jumat (8/12/2023).
Ia menyebut, Dewas telah memeriksa 33 saksi, termasuk Firli sendiri. Khusus untuk kasus pemerasan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," imbuh Tumpak..
Dewas KPK sebelumnya, pada Jumat (8/12/2023) pagi menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik oleh Firli. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi rampung dilakukan.
Firli tercatat sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023).
Dewas KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari komisioner KPK lain dan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo. (man)







