Jakarta, Harian Umum - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak hadir dalam acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 tema "Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan) di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta. Jumat (2/2/2024).
Praktis hanya Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang memenuhi undangan para senator itu.
"Saya umumkan kepada teman-teman semua, Pak Ganjar dari 03 sudah memberitahu tidak bisa hadir. Jadi, yang jelas kita mengundang (Capres nomor urut) 01, 02 dan 03," kata Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti saat konferensi pers usai sarasehan dengan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Ketika ditanya apa alasan Ganjar tidak datang, LaNyalla mengatakan tidak tahu dan menyilakan media bertanya kepada Ganjar secara langsung.
"02 pun sampai saat ini belum ada kepastian," katanya.
Kepastian bahwa Prabowo pun tidak hadir, dapat dipastikan karena hingga pukul 20:00 WIB lewat, mantan Danjen Kopassus itu tetap tidak memberikan konfirmasi tentang kedatangannya.
Saat menjalani sarasehan, Anies diminta menyampaikan visi misi dan menjawab pertanyaan lima panelis yang semuanya merupakan anggota DPD, tetapi dari Dapil yang berbeda-beda. Di antaranya Senator asal Lampung yang juga ketua Komite 2 DPD RI Bustami Zainudin, dan Senator Asal Kalimantan Utara Hasan Basri.
Oleh Bustami, Anies antara lain ditanya pendapatnya tentang kebijakan pemerintah yang kadang kala tidak merujuk pada aturan perundang-undangan dan konstitusi.
Tentang hal ini Anies mengatakan bahwa menjadikan UUD 1945 sebagai rujukan dalam membuat sebuah kebijakan dan keputusan merupakan suatu hal yang penting sekali bagi semua yang ada dalam birokrasi.
"Ketika saya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga ketika di DKI Jakarta (sebagai gubernur), di pertemuan pertama, kepada jajaran yang saya minta adalah membuka UUD 45, termasuk pembukaannya sebagai pengingat bahwankita di sini (di birokrasi), adalah untuk menjalankan amanat konstitusi. Yang kedua, baca lagi sumpah janji jabatan, karena tugas birokrasi adalah menjalankan konstitusi," katanya.
Anies mengakui bahwa apa yang dilakukannya itu nampak kecil (sepele), tapi itu adalah pengingat.
Tentang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur pada pasal 33 UUD 1945 yang menurut Bustami sering diabaikan pemerintah, Anies mengatakan bahwa pasal itu seharusnya dijadikan pedoman bagaimana perekonomian nasional dibangun dan dikembangkan.
"Apalagi karena ayat 3 dari pasal 33 itu secara eksplisit menjelaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Anies. (rhm)







