Jakarta, Harian Umum - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026), menahan MY, mantan direktur dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
MY ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fraud (penipuan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT DSI. Ia dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri untuk selama 20 hari ke depan, terhitung Jumat kemarin.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, MY diperiksa sejak Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB. Dia diajukan 70 pertanyaan oleh penyidik.
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud PT DSI ini. Ketiganya adalah:
1. Taufiq Aljufri, direktur utama dan pemegang saham PT DSI;
2. MY, mantan direktur dan pemegang saham PT DSI; dan
3. ARL, komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Modus kasus ini, menurut polisi, adalah dengan menyalurkan pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower eksisting, sehingga para tersangka dinaggap melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (man)


