Jakarta, Harian Umum - Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis dirinya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi impor gula.
Banding itu diajukan kuasa hukumnya, Selasa (22/7/2025), melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
"Dalam waktu dekat, tidak lama, setelah pernyataan memasukkan banding ini, kita akan memasukkan memori banding," kata penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi setelah mengajukan banding.
Ia menuturkan, banding ini diajukan karena pihaknya menilai banyak pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan. Detail kejanggalan-kejanggalan tersebut nantinya akan dituangkan dalam memori banding.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita mengajukan banding," kata Zaid.
Poin-poin yang dipermasalahkan di antaranya mengenai tak adanya niat jahat atau mens rea hingga kerugian keuangan negara.
"Tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat, tapi Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana," jelas Zaid.
Vonis itupun, sambungnya, memunculkan pertanyaan apakah Tom adalah Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia)? Ataukah Menteri Perdagangan adalah pemegang sahamnya PT PPI?
"PT PPI (itu) BUMN. Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom lembong selaku Menteri Perdagangan, tapi mengapa kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?" tanya dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor berdalih, mereka memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang selama 7 tahun penjara, karena salah satu pertimbangannya yang memberatkan Tom adalah karena Tom dianggap mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.
Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Tom juga dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Tom saat menjadi Menteri Perdagangan disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung. (man)







