Jakarta, Harian Umum -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan tuntutan.
Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Tom disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain menuntut 7 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada Tom sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum tuntutan dibacakan, JPU menyebut Tom menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak luar (mayoritas berstatus terdakwa) tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Tom memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tak hanya itu, Tom juga disebut JPU memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM atau persetujuan impor GKM kepada para terdakwa lain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, perusahaan yang diberikan surat pengakuan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena berlatar belakang usaha gula rafinasi.
Pada tahun 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP sudah mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Tom memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP lewat kerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya para terdakwa lain telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Terakhir, Tom tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Sebelumnya, Tom Lembong saat proses persidangan hingga pemeriksaan dirinya selaku terdakwa mengaku masih belum menemukan kesalahan terkait kegiatan impor gula.
"Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," kaya Tom saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (1/7/2025) malam.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca bolak-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," imbuhnya. (man)