Jakarta, Harian Umum - Pelaksanaan pemilihan ketua RW 12 Kel. Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat beraroma tidak sedap. Informasi yang beredar diduga pembentukan panitia pemilihan RW diketuai oleh Sekretaris Lurah, Marwan ditunjuk langsung oleh Lurah Kapuk, Agung tanpa adanya musyawarah mufakat. Terlebih, untuk melaksanakan kegiatan acara tersebut panitia menganggarkan hingga Rp. 38 juta.
Anggota DPRD DKI asal daerah pemilihan Jakarta-Barat, Nur Afni Sajim mengaku dirinya menerima pengaduan dari salah satu calon ketua RW yang mau ikut maju dalam pemilihan ketua RW tersebut. Ia menilai pembentukan panitia pemilihan RW tersebut tidak transparan.
"Ketua panitianya adalah orang yang ditunjuk oleh pak lurah. Dalam hal ini Sekel. Nah anggaran sampai Rp.38 juta, Mau hajat kali tuh orang ?. Dan ini menjadi komplain dari calon Ketua RW," pungkas Nur Afni, Kamis(14/9/2017).
Selain itu kata Afni, disaat salah satu incumbent sudah memasuki masa akhir jabatan. Lurah tidak membuat surat penegasan sehingga masih menerima uang operasional.
"Haji Mujang itu sudah habis masa baktinya. Nah, satu pertanyaan saya. Mengapa lurah tidak bersurat pada saat Desember tahun lalu?, terus incumbent harus ngembalikan uang operasional yang sudah diterima selama terhitung 9 bulan dari Desember-September karena akan merugikan ketua RW yang baru dan itu melanggar Pergub 171" tegasnya.
Sehingga dalam permasalahan ini ujar Afni. Lurah Kapuk dinilai tidak layak menduduki kursi lurah kalau hanya membuat keresahan dikampung yang akan dilaksanakan pemilihan RW.
"Kalau seorang lurah bersikap seperti itu. Berarti tidak memberikan contoh yang baik. Kalau hanya membuat keresahan warganya, tidak layak menjadi lurah dan lebih baik jadi staf saja," tandasnya.







