Jakarta, Harian Umum - Tokoh Malari Hariman Siregar memberikan dua saran untuk menyelamatkan Indonesia dari cengkeraman oligarki yang selama 10 ini diduga menguasai dan mengendalikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Oligarki itu saat ini diduga kuat berada di balik pasangan calon nomor urut 2 pada Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Memberi penjelasan kepada rakyat sebagai penentu ... Jaga hasil pencoblosan di TPU (agar) tidak dimanipulasi sampai pergitungan manual akhir," kata Hariman melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/12/2023).
Untuk diketahui, sejak nama Gibran diumumkan sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di kontestasi Pilpres 2024 oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari PAN, Golkar, Gerindra, Demokrat, PSI, Gelora, PBB serta Garuda, dan KPU kemudian mengesahkan pasangan ini sebagai peserta Pilpres 2024 dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk disesuaikan dengan putusan MK yang kontroversial, publik langsung mencurigai kalau akan terjadi kecurangan luar biasa pada Pilpres 2024 demi memenangkan pasangan nomor urut 2 ini.
Terlebih karena publik belum lupa bagaimana KPU mengumumkan Jokowi sebagai pemenang Pilpres 2019 pada pukul 02.00 WIB, setelah input data hasil Pilpres itu di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) miliknya ketahuan mengandung banyak rekayasa untuk memenangkan Presiden RI ke-7 itu.
Putusan MK dianggap kontroversial, karena sebagai bukan lembaga pembentuk undang-undangan, MK mengubah persyaratan Capres/Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan norma ke pasal 169 huruf q UU itu, sehingga persyaratan Capres/Cawapres yang semula hanya ditetapkan minimal berusia 40 tahun, ditambah dengan persyaratan alternatif berupa yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Penambahan norma itu membuat Gibran yang saat ini masih menjabat sebagai walikota Solo dan berusia 36 tahun, serta merupakan putra sulung Presiden Jokowi,, dapat maju dalam Pilpres 2024 sebagai Cawapres Prabowo.
Jokowi diduga punya peran penting di balik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu karena sebelumnya kubu Jokowi sempat mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden selama dua tahun dan mewacanakan jabatan presiden 3 periode, tetapi kandas.
Diduga, dengan menjadikan Gibran sebagai Cawapres, Jokowi dan oligarki di belakangnya ingin tetap bercokol sebagai penguasa pemerintahan di Indonesia.
Kejadian ini sekaligus memperkuat dugaan kalau untuk tetap berkuasa, Jokowi juga membangun dinasti politik, setelah sebelumnya dia menjadikan Gibran sebagai walikota Solo, menjadikan menantunya Bobby Nasution sebagai walikota Medan, dan menjadikan putra bungsunya Kaesang Pangarep sebagai ketua umum PSI hanya dua hari setelah Kaesang menjadi kader partai itu.
Dalam pernyataannya dalam kanal YouTube Hersubeno Arif Poin, Hariman mengeritik kondisi ini karena ketika Orde Baru ditumbangkan pada 1998, salah satu cita-cita yang ingin dicapai adalah kebebasan dalam bernegara, terutama dalam menyatakan pendapat. Faktanya, di era Jokowi berkuasa, aktivis kritis seperti Syahganda Nainggolan misalnya, dipenjara karena kritis terhadap kebijakan-kebijakan Jokowi, dan Rocky Gerung dilaporkan relawan Jokowi ke berbagai Polda, bahkan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Cibinong karena menyebut Jokowi sebagai "bajingan tolol'
'Kebebasan sipil yang kita perjuangkan dengan susah payah tiba-tiba dihancurkan oleh mereka yang tidak pernah berada dalam barisan perjuangan. Dengan arogansi politiknya, mereka menempatkan seolah-olah negara milik perorangan dan bisa diatur sesuka hati. Kini bahkan politik dinasi akan diidupkan kembali dengan memaksakan putra mahkota dan senak keluarga yang minim kualitas, namun mendapat perlakuan istimewa dalam kontestasi demokrasi prosedural kita," katanya.
Ia bahkan menyebut, di era Jokowi berbagai anomali bermunculan di berbagai lembaga negara, seperti di MK dan KPK dimana pimpinan lembaga antirasuah itu, yakni Firli Bahuri, melakukan pemerasan; dan oknum BPK menerima suap demi memberikan opini tertentu untuk laporan keuangan pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya.
"Kali ini berbagai anomali pun begitu telanjang di depan mata. Pejabat MK jadi fasitator manipulasi nalar hukum dan nalar etik; pejabat KPK menjadi agen pemerasan dan gratifikasi; pejabat BPK jadi instrumen penggelapan keuangan negara hingga munculnya para oligarki," katanya.
Terkait oligarki dan dinasti politik, Hariman mengingatkan bahwa sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, demokrasi telah menjadi pilihan kolektif dan menjadi komitmen kenegaraan. Bahkan jauh sebelum merdeka, para pendiri bangsa sudah berdebat di sidang BPUPKI soal bentuk negara republik atau monarki.
"Singkat cerita, karena perdebatan tidak mencapai titik temu, peserta sidang menyetujui voting. Hasilnya, dari 66 suara peserta sidang 55 orang memilih Republik enam orang memilih monarki dua orang memilih sistem lain dan satu belangkobkosong. Dari risalah sidang BPUPKI itu bisa kita menangkap semangat besar dan keinginan meletakkan Indonesia di atas prinsip kedaulatan rakyat dalam bentuk negara Republik, menenolak model kekuasaan yang diwarnai dan diwariskan secara turun menurun," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan kalau sistem dinasti atau kerajaan sudah tidak cocok lagi bagi Indonesia.
"Namun, sayangnya praktik penyelenggaraan kekuasaan saat ini banyak terkontaminasi oleh watak feodal politik dinasti dan memunggungi demokrasi," katanya.
Ia pun menyesalkan karena.penguasa saat ini mendaur ulang kekeliruan masa lalu, sehingga demokrasi dan kebebasan sipil yang kita perjuangkan dengan susah paya tiba-tiba dihancurkan oleh mereka yang tidak pernah berada dalam barisan perjuangan," katanya.
Untuk diketahui, politik dinasti adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara.. Politik seperti ini bertentangan dengan demokrasi yang berpegang pada prinsip dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. (rhm)







