PRESIDEN PRABOWO juga harus tegas dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Kalau tidak, Presiden Prabowo dianggap melindungi kejahatan dan melindungi penjahat.
--------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan
Sejak menjadi walikota Solo, Joko Widodo diduga memggunakan dokumen palsu dalam bentuk foto copy ijazah S1 yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mendaftar di KPUD Solo guna menjadi kontestan di Pilwalkot Solo 2005, dan menang.
Dokumen yang sama juga diduga digunakan untuk mengikuti Pilwalkot Solo 2010 untuk menjadi walikota Solo periode kedua, dan menang lagi.
Namun, periode ini hanya dijalani selama sekitar 1,5 tahun, karena pada tahun 2012, Joko widodo mengikuti Pilkada Jakarta dan dia menang lagi serta menjadi gubernur Jakarta 2012-2017.
Saat mendaftar di KPUD Jakarta pada tahun 2012, Joko widodo juga diduga menggunakan dokumen yang sama, yakni foto copy ijazah S1 dari UGM.
Jabatan gubernur Jakarta pun hanya diemban sekitar 1,5 tahun karena Joko widodo kemudian mengikuti Pilpres 2014 dan menang lagi, meski ditengarai dengan curang untuk mengalahkan Prabowo Subianto yang kala itu menjadi rivalnya.
Lagi-lagi, saat mendaftar di KPUD RI untuk mengikuti Pilpres 2014, Joko widodo diduga menggunakan dokumen yang sama, foto copy ijazah S1 dari UGM.
Pada Pilpres 2019, Joko widodo kembali mendaftar di KPUD RI untuk menjadi presiden periode kedua, dan menang lagi dengan diduga mencurangi Prabowo yang kala itu sekali lagi menjadi rivalnya.
Sama seperti ketika dua kali mendaftar di Pilwalkot Solo pada tahun 2005 dan 2010, mendaftar di KPU Jakarta pada tahun 2012, dan KPU RI pada tahun 2014, ketika mendaftar untuk mengikuti Pilpres 2019 Joko widodo diduga menggunakan foto copy ijazah S1 dari UGM.
Akibatnya, selama 10 tahun menjadi Presiden RI ke-7 (2014-2019 dan 2019-2024), ijazah S1 Joko widodo dua kali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan membuat Bambang Tri dan Gus Nur diadili di PN.Solo karena dianggap menyebarkan kabar bohong terkait ijazah Joko widodo yang dikatakan Bambang Tri palsu.
Gugatan pertama terhadap ijazah palsu Joko widodo di PN Jakpus dicabut kuasa hukumnya, Eggie Sudjana, karena saat proses sidang berlangsung, Bambang Tri sebagai penggugat, ditangkap bersama Gus Nur dan dipenjara, sehingga kuasa hukum kesulitan melakukan pembuktian.
Sementara gugatan kedua di PN Jakpus kandas karena.dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani perkara ini.
Namun, dalam tiga persidangan itu kuasa hukum Joko Widodo tak mampu menunjukkan ijazahnya yang asli, sehingga selain pemidanaan Gus Nur dan Bambang Tri diduga hanya kriminalisasi, juga makin memperkuat dugaan bahwa copy ijazah S1 dari UGM yang digunakan Joko widodo adalah palsu. Apalagi karena foto sosok pada copy ijazah itu berbeda dengan Joko widodo karena lebih mirip dengan wajah Hari Mulyono, mantan suami Idayati, adik Jokowi, yang meninggal pada September 2018.
Jadi, selama 10 tahun Jokowi menjadi presiden, publik berkesimpulan JOKO WIDODO DIDUGA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU. Begitu juga saat menjadi walikota Solo dan gubernur Jakarta.
Dengan demikian, Joko widodo dapat dianggap telah melakukan perbuatan pidana karena keaslian ijazahnya sejauh ini tak bisa dibuktikan, meskipun penggugat menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dihadirkan dipersidangan.
Jika benar ijazah Joko Widodo palsu, maka Joko Widodo bukan saja telah menlakukan perbuatan nista, tapi juga menipu ratusan juta rakyat Indonesia, sebuah perbuatan yang terkutuk jika dikaji dari aspek agama maupun administrasi negara. Juga dalam.kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepolisian Republik Indonesia sudah saatnya bekerja secara profesional dengan lebih mengedepankan kepentingan bangsa, rakyat dan negara, karena jika ijazah Joko Widodo ternyata memang palsu, ini skandal besar dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dunia.
Joko Widodo harus ditangkap, diadili, dan dipenjarakan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Setidaknya, ini untuk menunjukkan bahwa Kepolisian RI memang tidak melindungi Jokowi, dan juga untuk membangun citra dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia.
Jika Kepolisian RI tidak dapat menindak atau bahkan tidak berani Joko widodo, maka sudah sepantasnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengundur diri.karena gagal menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua rakyat Indonesia.
Jika juga tidak mundur, maka Presiden Prabowo sebaiknya memberhentikan dirinya dan menunjuk Kapolri baru yang dapat menegakkan hukum dan keadilan bagi semua.
Presiden Prabowo juga harus tegas dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Kalau tidak, Presiden Prabowo dianggap melindungi kejahatan dan melindungi penjahat.
Rakyat menunggu Presiden Prabowo dapat berlaku adil, benar dan tanpa pandang bulu bagi semua, termasuk terhadap mantan presiden sekalipun.
Tindakan Presiden Prabowo dalam dugaan kasus ijazah palsu Joko Widodo ini akan menjadi salah satu ukuran apakah Prabowo serius mau membenahi penyakit di bangsa ini atau hanya omon-omon belaka?
Wallahu 'alam.
Jakarta: 30 Desember 2024






